Hero Background 1
Sosial Budaya 53 Kali Dibaca 17 September 2025

Korupsi adalah penyakit sosial yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara

Korupsi adalah penyakit sosial yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
Secara hukum, Tindak Pidana Korupsi telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang di dalamnya memuat jenisnya mulai dari yang tergolong ringan hingga luar biasa besar.
Korupsi bagaikan sel-sel kanker mematikan yang apabila tidak segera diberantas, akan menggerogoti sebuah kehidupan berbangsan dan bernegara dari berbagai lini.
Mari cegah korupsi mulai dari diri sendiri!
 
Alat Aksesibilitas
Ukuran Teks 100%
(Batas: 70% - 150%)